Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi
Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.
Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.
Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.
"Upacara hari ini merupakan upacara punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.
Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.
"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.
AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.
"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.
"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.
Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.
"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)
Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan lima oknum anggota polisi ditangkap karena terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kelimanya tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro.
"Sedang diperiksa Propam Polda," ujar Ade kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Dia juga mengamini bahwa kelimanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok. Ade menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya dan Polres jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kelima oknum anggota itu berinisial Briptu FA, Brigadir I, Brigadir DP, Brigadir D, dan Briptu F. Mereka ditangkap pada Jumat (19/4/2024) sekitar 23.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Polresta P.Ambon & P.P Lease - Usai memakai narkoba jenis ganja, dua pria ini langsung diciduk satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Keduanya BMP (25) dan CSK (24) yang berhasil diciduk, Kamis (7/11)2024) di Desa Latta.
"Untuk tersangka BMP dan saudara CSK awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tersebut baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja. Dari informasi itu kemudian keduanya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut," ungkap kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Menurut kasi Humas, dari hasil permerikasaan urine pada hari Kamis (7/11/2025) di kantor Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara BMP dan saudara CSK dan hasilnya menunjukan positif (+) THC.
"Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dan saudara B. Keduanya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber kasi humas. Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan warga kecamatan Baguala Kota Ambon.
RRL diciduk pada Rabu (6/11/2024) Sekitar Pukul 15.OO WIT dengan TKP Depan Kantor Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Saat diciduk polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis ganja ganja berat total (1,72) gram.Tersangka kemudian bersama BB di amankan di kantor Sat Resnarkoba polersta P.ambon & P.P Lease untuk dilakukan interogasi.
"Dari hasil permerikasaan urine pada hari kamis 7 November 2024 di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara RRL dan hasilnya saudara RRL posistif (+) THC," jelas kasi Humas.
Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Divonis 1 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Polres Seluma, Bengkulu, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:11 WIB
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66