Simpan Bukti-bukti Transaksi
Setelah menyadari bahwa Anda menjadi korban penipuan online, pertama-tama simpan semua bukti transaksi. Screenshot konfirmasi pembayaran, email, dan informasi transaksi lainnya akan menjadi bukti penting saat melaporkan kejadian ini.
Cara selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening Anda. Harapannya, bank akan langsung melakukan pemblokiran akses ke rekening Anda dan menjaga dana yang disimpan di dalamnya tetap aman.
Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah berikutnya dalam melaporkan penipuan online adalah menghubungi BRTI. BRTI menyediakan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan layanan telekomunikasi yang diduga terkait penipuan. Melalui BRTI, Anda bisa menyampaikan laporan lengkap mengenai penipuan online yang terjadi.
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal, jika Anda menjadi korban penipuan online, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum terkait di wilayah Anda. Selain itu, tergantung pada metode pembayaran yang Anda gunakan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba mendapatkan pengembalian uang.
Jika Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penyedia kartu Anda. Laporkan kejadian penipuan dan minta bantuan untuk memulihkan dana Anda. Banyak bank memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi yang tidak sah.
Jika pembayaran dilakukan melalui e-wallet, hubungi penyedia layanan tersebut secepat mungkin. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu Anda menyelidiki serta mengembalikan dana jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih rumit dibandingkan dengan metode lain, bank bisa membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk diingat bahwa proses pemulihan uang dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, selalu lakukan pelaporan secepat mungkin dan ikuti panduan dari pihak yang berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Meskipun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan uang kembali, cara melaporkan penipuan online di atas dapat meningkatkan peluang Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Waspada dan tindakan cepat sangat penting dalam menghadapi kasus penipuan online.
Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI. BRTI, sebagai wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang terindikasi sebagai penipuan. Melalui BRTI, Anda dapat memberikan laporan terinci terkait penipuan online.
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal jika Anda menjadi korban penipuan online, segera laporkan kejadian ini kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum setempat. Selain itu berdasarkan metode pembayaran yang Anda gunakan, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengupayakan pengembalian dana.
Apabila Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penerbit kartu Anda. Laporkan kasus penipuan tersebut dan mintalah bantuan untuk pemulihan dana. Sebagian besar bank memiliki kebijakan perlindungan terhadap transaksi yang tidak sah.
Apabila Anda melakukan pembayaran melalui e-wallet, segera hubungi penyedia layanan tersebut. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu menyelidiki serta memulihkan dana Anda jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi pihak bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih kompleks dibandingkan metode lainnya, bank dapat membantu menyelidiki penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.
Perlu diingat bahwa proses pemulihan dana bisa berbeda-beda tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, pastikan untuk segera melaporkan kejadian ini dan mengikuti petunjuk dari pihak berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Demikianlah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Walaupun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan kembali uang Anda, melaporkan penipuan online dengan cara-cara di atas dapat meningkatkan kemungkinan Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Baca juga waspada modus penipuan online yang semakin canggih.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.
Simpan Bukti-bukti Transaksi
Begitu Anda menyadari telah menjadi korban penipuan online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyimpan semua bukti transaksi. Ambil tangkapan layar dari konfirmasi pembayaran, email, dan informasi transaksi lainnya. Bukti-bukti tersebut sangat penting saat melaporkan kejadian penipuan online.
Langkah berikutnya dalam melaporkan penipuan online adalah menghubungi bank terkait. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pelaku penipuan melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening Anda. Diharapkan, pihak bank segera memblokir akses ke rekening Anda agar dana di dalamnya tetap aman.
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali?
Setidaknya ada tiga cara untuk melaporkan kasus penipuan online yang kamu alami, yaitu:
Segeralah menelepon customer service bank kamu dan penipu. Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening kamu. Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.
Ceritakan pada pihak bank bahwa kamu merasa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu. Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut. Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa kamu merasa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!
Penipuan online yang makin marak dan banyak menelan korban tentu membuat kamu waswas. Karena itu pentingnya bagi masyarakat untuk tahu cara melaporkan penipuan online agar uang kembali.
Apalagi modus penipuan online saat ini semakin beragam dan menjebak. Biasanya penjahat siber atau si penipu akan membuat lengah korban dengan meminta kode OTP (On-Time Password) dan melakukan transaksi.
Namun akhir-akhir ini, mulai bermunculan penipuan online dengan menggunakan WhatApp. Bahkan ada yang menipu melalui file dengan format APK untuk meretas data pribadi korban.
Adapun ketika ada yang menjadi korban penipuan online, tentu korban akan panik dan putus asa khawatir uang tersebut tidak kembali.
Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi yuk simak ciri-ciri penipuan online, cara mengantisipasi, dan cara mengembalikan uang yang kena tipu di artikel ini.
Baca juga: Pasal yang Mengatur Penipuan Online, Kamu Harus Tahu!
Membuat Aduan ke Kantor Polisi
Langkah terakhir yang harus Anda lakukan adalah membuat pengaduan langsung ke kantor polisi terdekat. Dengan melibatkan pihak berwajib, kasus penipuan dapat diproses secara hukum. Pastikan untuk menyertakan bukti dan keterangan rinci agar proses hukum dapat berjalan efektif, menjadi pelajaran bagi para pelaku penipuan.
Baca Juga: Sejarah Uang di Dunia Hingga Perkembangannya di Indonesia